IDXChannel - Pemerintah berencana memberlakukan pensiun dini (early retirement) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 2030. PLTU tersebut akan diganti dengan energi yang lebih hijau atau energi baru terbarukan (EBT).
PT PLN mulai melakukan proses pemensiunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU). Hal itu, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menjadi langkah berani untuk menunjukkan niat Indonesia mengurangi emisi.
"Baiknya (pemensiunan dini PLTU) tidak dilihat dari nilai uangnya, tetapi kebersamaannya sama-sama untuk mengurangi emisi dan risiko ditanggung bersama, mestinya kan gitu lihatnya," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10/2022).
Arifin mengakui saat ini sentimen terhadap pengurangan emisi karbon memang sedang kencang-kencangnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru. Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya peraturan presiden ini," bunyi Perpres 112/2022 .
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dana yang diterima PLN dari hasil akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Tetapi, Erick mengingatkan, jangan sampai program pensiun dini PLTU hanya berakhir sekadar memindahkan aset semata dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
"PLN nanti dapat cash dari jual pembangkit. Cash-nya bisa buat beli EBT. Tapi kalau tiba-tiba kita stuck misalnya 15 GW tetap produksi batu bara sampai 2060, itu tidak selesaikan masalah. Hanya memindahkan masalah. Makanya, bersinergi silakan, tetapi roadmap yang telah ada harus direalisasikan," kata Erick.