sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM Sebut RUU EBT Beri Kepastian Hukum Investasi di Tanah Air

Economics editor Oktiani Endarwati
15/12/2021 06:32 WIB
Pemerintah mengatakan RUU EBT diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor.
Energi Baru Terbarukan (Ilustrasi)
Energi Baru Terbarukan (Ilustrasi)

Ketiga, pengaturan standar portofolio energi terbarukan dan perdagangan karbon dalam substansi RUU EBT sejalan dengan telah adanya ketentuan mengenai pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Menurut Arifin, diperlukan pengaturan terkait transisi energi dari sumber energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan untuk mencapai target pemanfaatan EBT dalam Bauran Energi Nasional sebesar 23% pada tahun 2025.

"Kami mendukung substansi pokok sebagaimana telah dirumuskan dalam RUU EBT seperti pengaturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri serta memperhatikan competitiveness harga EBT, kewajiban pembelian tenaga listrik EBT, insentif pengembangan EBT, pemenuhan standar portofolio energi terbarukan dan kewajiban untuk membeli sertifikat energi terbarukan, harga dan subsidi EBT, dan partisipasi masyarakat," jelas Arifin.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, parlemen sangat concern dalam pengembangan EBT dimana saat ini Indonesia telah berkomitmen dalam Paris Agreement bahwa di tahun 2050 penggunaan energi fosil akan hilang.

"Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT, kesepakatan yang sudah diambil teman teman di Komisi VII DPR RI maka akan ada masa transisi yang akan masuk di dalam Rancangan Undang-Undang ini, masa transisi itu kurang lebih 10 tahun jadi kita berharap nanti di tahun 2060 penggunaan energi fosil itu nanti akan benar-benar tergantikan dengan energi baru maupun terbarukan," ujar Supratman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement