Kemudian terkait pencabutan perizinan di sektor perhutanan, Bahlil mengatakan, sampai dengan hari ini, pihaknya sudah melakukan pencabutan perizinan sebanyak 31 izin dengan total 696.398,5 hektare (ha).
"Ini sudah kita lakukan pencabutan, Insya Allah kita akan selesaikan paling lambat bulan Oktober ini juga selesai untuk sektor kehutanan," imbuhnya.
Bahlil menerangkan, sebelum pihaknya melakukan pencabutan, sudah dilakukan diskusi dan survei terlebih dahulu. Khususnya untuk wilayah di Papua, Kalimantan, dan Sumatera.
"Ini sebagai bentuk keadilan. Bagi izin-izin yang sudah diberikan, tetapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Itu pemerintah mengambilalih dan kalau hutannya masih original belum dilakukan apa-apa itu akan dikembalikan menjadi kawasan hutan," papar dia.
Bahlil mengaku, hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka menjaga optimalisasi hutan Indonesia sekaligus untuk mendorong keterlibatan pemerintah dalam menjaga ekosistem hutan untuk menurunkan emisi rumah kaca.
(FAY)