Sementara, di tahap kedua, kata Bahlil, sebanyak 216 izin yang dilakukan pengecekan. Berdasarkan laporan Satgas, hanya 115 IUP yang memenuhi syarat dalam proses pemulihan.
Adapun pada pemulihan tahap kedua itu didominasi perizinan galian C, yang banyak dikerjakan oleh pengusaha dan UMKM di daerah. Pemulihan atau pengembalian izin kepada pada pengusaha kecil itu juga dilakukan pemerintah sebagai wujud komitmen dalam rangka melakukan penataan perizinan pertambangan.
"Artinya, yang benar atau sesuai, harus kita kembalikan. Jadi yang betul-betul tidak memenuhi apa yang menjadi kaidah norma dan tujuan dalam pemberian izin itu yang kita lakukan pencabutan," jelas Bahlil.
Ia mengungkapkan, saat ini tersisa sekitar 300 perusahaan yang mengajukan keberatan. Perusahaan tersebut akan masuk pemulihan tahap ketiga yang diharapkan bisa rampung pada akhir September atau paling lambat minggu kedua Oktober 2022.