"Untuk UMKM yang berpenghasilan penjualan maksimal Rp4,8 Miliar ke bawah diberikan PPh 0,5 persen selama 7 tahun," kata dia.
"Apabila sudah mendapatkan insentif tersebut selama 7 tahun, yang berakhir di bulan Desember nanti tetap akan dapat penambahan perpanjangan waktu 1 tahun sampai 2025," katanya.
Bahkan, kata Maman, Pemerintah tak kenakan PPH untuk pelaku UMKM yang berpenghasilan Rp500 juta.
"Inilah bentuk kontribusi pengamanan dari pemerintah. Jadi clear ya dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah itu sama sekali gak ada dampaknya," kata Maman.
(Nur Ichsan Yuniarto)