sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Maruarar Tegaskan Skema Cicilan KPR 40 Tahun Masih Dibahas Komite Tapera

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
17/06/2026 20:24 WIB
Aturan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung pada tahun ini.
Menteri Maruarar Tegaskan Skema Cicilan KPR 40 Tahun Masih Dibahas Komite Tapera
Menteri Maruarar Tegaskan Skema Cicilan KPR 40 Tahun Masih Dibahas Komite Tapera

IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan dibahas di Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Tapera.

"Kita lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Menteri Keuangan Purbaya, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Maruarar, Rabu (17/6/2026).

"Jadi sama-sama kita sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," lanjut pria yang kerap disapa Ara ini.

Dia menambahkan, aturan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung pada tahun ini.

Lebih lanjut Ara mengatakan, KPR tenor 40 tahun ini ntuk memberikan kemudahan kepada rakyat.

"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar," katanya.

"Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," kata dia.

Ara menegaskan, pemerintah saat ini masih melakukan simulasi serta mempersiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang tersebut diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu mendatang.

Skema tenor 40 tahun nantinya bersifat pilihan, sehingga masyarakat tetap dapat mengambil tenor lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

"Masyarakat tetap memiliki opsi memilih tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun, sehingga fleksibilitas pembayaran cicilan tetap menjadi perhatian pemerintah," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement