Adapun kebijakan tersebut misalnya pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), hingga penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
"Instrumen negara itu adalah kebijakan, aturan, hari ini kita membuat aturan yang sangat pro rakyat, jadi menurut saya seharusnya bersyukur, dengan kebijakan ini," kata dia.
Instrumen lainnya yang digunakan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah adalah dengan mengundang perusahaan besar mengarahkan program CSR untuk membangun rumah hingga pemanfaatan lahan gratis hasil sitaan milik koruptor untuk dibangun rumah baru.
Sebelumnya, Ara sempat melakukan groundbreaking perdana Gerakan Nasional Gotong Royong Bangun Rumah yang dilakukan bersama Agung Sedayu Group. Proyek tersebut merupakan bagian dari program CSR dari perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan senilai Rp60 miliar.