IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan kuota rumah subsidi untuk PNS sebanyak 4.000 unit.
Rumah subsidi akan dialokasikan untuk empat instansi pemerintah yakni Kementerian PANRB, LAN, ANRI dan BKN masing-masing mendapatkan 1.000 unit.
"Kita sudah lakukan penandatangan MoU antara Kementerian PKP dengan BPS serta empat lembaga yakni Kementerian PANRB, LAN, ANRI dan BKN. Kami menyediakan kuota rumah subsidi untuk 4.000 pegawai di empat lembaga pemerintah tersebut," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menteri PKP menyatakan Kementerian PKP dan BP Tapera siap menambah alokasi rumah subsidi bagi para pegawai dan ASN. Untuk itu, dirinya berharap setiap instansi pemerintah memiliki data pegawai yang belum memiliki rumah serta memenuhi syarat batas penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.
"Untuk saat ini kuotanya memang masih terbatas. Tapi kalau perlu ditambah akan kami tambahkan pengingat kuota KPR FLPP pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini terus ditingkatkan dari sebelumnya 220.000 menjadi 350.000 unit rumah subsidi," kata dia.