IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengakui, kondisi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi saat ini memang sangat berat untuk keberlangsungan industri konstruksi.
Terlebih para pemenang tender yang sebelumnya mendapatkan kontrak, namun dihadapkan oleh kenaikan material konstruksi dan bahan bakar di dalam negeri.
Meksi demikian, Basuki menjelaskan, saat ini Kementerian PUPR sudah mengajukan eskalasi atau penambahan nilai kontrak alias penyesuaian harga kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menutup kenaikan harga material dan kompensasi BBM.
"Kami mengupayakan dan berhasil, eskalasi, itu sudah dilegalkan dan sudah ada peraturannya," kata Menteri Basuki di JIExpo Kemayoran, Rabu (23/11/2022).
Sehingga menurutnya, para kontraktor tidak perlu khawatir nombok akibat adanya kenaikan biaya konstruksi, dan diharapkan bisa menyelesaikannya dengan tepat waktu.
"Jadi tinggal selesaikan pekerjaan, nanti kita akan proses dan bayar eskalasinya (kenaikan biaya proyek). Jadi saya kira jangan ragu lagi," ujar Menteri Basuki.
"Baru kemarin keluar surat edaran eskalasinya. Jadi kalau ada yang ragu, sehingga ada yang menghentikan (pembangunan), jangan sampai kita putuskan kontraknya hanya karena keraguan eskalasi," tegas dia.
Basuki menjelaskan, untuk pengerjaan kontrak yang sudah selesai pada bulan-bulan setelah kenaikan harga BBM sekitar bulan September akan dibayarkan belanja material yang mulai mengalami kenaikan.
"Kalau pekerjaan yang sudah selesai akan kita eskalasi, sejak kapan dia di eskalasi. Walaupun pekerjaan yang sudah selesai tetap di eskalasi, kan sudah dikerjakan, putus kontrak nanti," pungkasnya.
(FAY)