“Tupoksi kami (Kementan) menjaga ketersediaan, stok daging aman. Soal budidaya broiler harus ada fasilitas di hulu dan hilir. Kita perlu menata hilirnya, menyiapkan RPH (Rumah Potong Hewan) dan cold storage,” kata dia.
Pihak peternak unggas sendiri mengeluhkan perihal tata kelola dan harga pasar yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ketua PPRN, Alvino Antonio menyebut, Permen dinilai tidak berpihak, hingga membuat mereka terus mengalami kerugian. Sebab, selisih harga mencapai Rp2.000.
Sementara Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan jika pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.
Menurutnya, seluruh tindakan pemerintah sebagai bentuk pengendalian supply and demand unggas tidak didasarkan perlindungan bagi peternak rakyat.
Sebagai contoh, harga Day Old Chicken (DOC) per hari ini berkisar di Rp7.500 dan kalau beli di pihak ketiga harganya lebih dari Rp 8.000. Sementara, acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 sekitar Rp 5.000-Rp 6.000.