Perpres tersebut merupakan payung hukum revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaran pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
"Selain itu, pendidikan tinggi harus mampu melahirkan lulusan yang siap masuk ke industri dan melahirkan riset inovasi yang dihilirisasi, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," pungkasnya. (NIA)