"Stiker khusus yang digunakan pada kepentingan mendesak itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubugan. Khususnya Ditjen Perhubungan darat yang mana jumlahnya untuk satu perusahaan maksimal 20% dari armadanya," jelasnya
Bahkan, ada beberapa perusahaan tertentu saja yang diizinkan untuk beroperasi dengan memberikan stiker. Dibatasinya penempelan stiker ini juga dikarenakan jumlah penumpang yang tidak akan terlalu banyak pada masa larangan mudik lebaran.
"Ada juga yang hanya perusahaan tertentu yang diberikan izin tersebut karena kemungkinan juga penumpangnya tidak sebanyak hari-hari biasa," jelasnya.
Dalam pemberian stiker juga, Kementerian Perhubungan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah dengan menyesuaikan kebutuhan untuk masing-masing rute aga seluruhnya bisa tersedia.
"Maka disesuaikan dengan tujuan-tujuannya agar tujuan yang dituju semua berbeda. Jadi dilayani perusahaan berbeda sehingga jumlahnya dibatasi," ucapnya. (TIA)