Akan tetapi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 16, roadmap tersebut dicabut. Termasuk harus mencabut Permenperin No.63, karena dinyatakan bertentangan dengan UU Kesehatan dan lain sebagainya.
Dia pun mengusulkan, prinsip penyusunan roadmap IHT masa depan tetap harus ada keseimbangan. Yaitu mempertimbangkan berbagai aspek, baik ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan kesehatan. Disamping itu juga harus mempertimbangkan karakteristik IHT nasional baik itu penyerapan tenaga kerja yang tinggi, keterkaitan hulu hilir sektor pertanian tembakau dan cengkeh, juga kretek sebagai produk khas Indonesia.
Misalnya, dengan mempertimbangkan penyerapan atau penggunaan konsumsi tembakau dalam negeri (TKDN). Jadi tidak hanya berdasarkan volume produksi rokoknya tapi mempertimbangkan penggunaan atau penyerapan tembakau lokal.
"Kemenperin mendukung penyusunan roadmap IHT dengan melibatkan lintas kementerian. Harapannya, strategi penyusunan roadmap betul-betul komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara dan tenaga kerja," tandasnya.
(Sandy)