IDXChannel - Banyak buruh di Salatiga meminta bantuan Bantuan Sosial Tunai (BST) segera dicairkan akibat banyak perusahaan dan pabrik yang menerapkan pengurangan waktu dan hari produksi. Kondisi ini, tentunya sangat berpengaruh pada penghasilan mereka. Sebab pabrik tempat mereka bekerja hanya membayar gaji sesuai pekerjaan yang digarap. Artinya pada saat mereka tidak bekerja, tidak mendapatkan upah.
"Semenjak PPKM diterapkan, pabrik (perusahaan) mengurangi produksi. Otomatis shift kerja dikurangi. Akibatnya, dalam satu bulan saya hanya bisa kerja dua minggu. Gaji yang dihitung, hanya saat masuk kerja. Jadi saya hanya menerima upah separuh dari biasanya," kata Warsito (38) salah seorang buruh disebuah pabrik di Salatiga.
Menurutnya, sesuai informasi dari atasannya, pengurangan shift kerja untuk sementara waktu diterapkan selama dua bulan. Namun, kata dia, ada informasi manajemen perusahaan akan melihat situasi ke depan terlebih dahulu untuk menentukan kebijakan apakah pengurangan shift kerja akan diperpanjang atau tidak.
"Jika diperpanjang, tentunya buruh akan semakin terpuruk. Karena itu, saya berharap pemerintah memikirkan nasib kami. Setidaknya ada bantuan sosial tunai untuk menutup kebutuhan. Sebab angsuran bank, jalan terus," ujarnya.
Dia mengaku, sudah mendengar informasi bahwa pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial tunai bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdampak PPKM level 4 dan 3. Dia berharap bantuan itu, bisa segera dicairkan.