sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos, Mendagri Lakukan Rasionalisasi Anggaran

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/07/2021 16:33 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan PPKM Darurat yang diterbitkan.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021.

Terkait tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi tersebut berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Permendagri No.20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Lalu juga pada pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Permendagri No.39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Daerah juga diingatkan untuk melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement