IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang akan melaksanakan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Pada Inmendagri tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah yang menjalankan PPKM mikro untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD.
“Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” demikian bunyi diktum kedelapan huruf a.
Pada diktum tersebut juga disebutkan apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maka kepala daerah perlu melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran.
“Dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” demikian bunyi diktum kedelapan huruf a poin 1.
Terkait tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi tersebut berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Permendagri No.20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Lalu juga pada pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Permendagri No.39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Daerah juga diingatkan untuk melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (NDA)