sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos, Mendagri Lakukan Rasionalisasi Anggaran

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/07/2021 16:33 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan PPKM Darurat yang diterbitkan.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021.

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang akan melaksanakan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Pada Inmendagri tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah yang menjalankan PPKM mikro untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD.  

“Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” demikian bunyi diktum kedelapan huruf a.

Pada diktum tersebut juga disebutkan apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maka kepala daerah perlu melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran.

“Dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” demikian bunyi diktum kedelapan huruf a poin 1.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement