Dengan kebijakan yang demikian, diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng yang saat ini tengah terjadi di pasar masyarakat.
Andre menjelaskan ketika harga minyak goreng curah Rp11 ribu/liter harga CPO (crude palm oil) nya adalah Rp7-8 ribu/Kg. Sedangkan saat ini harga CPO saat ini adalah Rp15 ribu perkilogram, sehingga harga bahan baku yang tinggi tersebut membuat harga minyak goreng tinggi.
"Dan memang kita juga banyak mengekspor keluar negeri minyak goreng ini, untuk itu pemerintah menerbitkan dua kebijakan, pertama DMO bahwa produsen minyak goreng diwajibkan menyetor 20% produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri dan DPO, yaitu Pemerintah menetapkan harga CPO untuk modal produk minyak goreng itu kalau tidak salah Rp9.800/Kg," sambungnya.
Lebih lanjut Andre mengatakan untuk penyetoran 20% produsen minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri hingga saat ini teknisnya sedang disiapkan oleh pemerintah.
"Pak Mendag sudah menyampaikannya, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum yang tegas, bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan, jadi kalau ada yang melakukan tindakan yang melanggar hukum tentunya pemerintah akan melakukan penegakan hukum, Kita DPR mendukung upaya penegakan hukum," pungkas Andre. (TYO)