Ace berharap PFB tersebut dapat mendorong pemerintah daerah yang fiskal cenderung kurang kuat untuk upaya penanggulangan bencana di segala level. Selain itu, PFB dapat didistribusikan kepada daerah-daerah secara berkeadilan.
Hal ini juga tertera dalam revisi UU Penanggulangan Bencana, agar penanggulangan yang bersifat fatal reaction menjadi terencana yang lebih proaktif. Kemudian hal yang ia tekankan adalah perlunya edukasi kebencanaan yang sesuai dengan karakter bencana di masing-masing daerah.
Menurutnya, hal ini harus menjadi titik berat semua pihak agar kebencanaan di Indonesia siap untuk melakukan pengurangan risiko bencana.
"Mitigasi bencana tentu bukan hanya tugas dari pemerintah pusat tetapi juga tugas dari pemerintah daerah masyarakat dan seluruh komponen yang ada di dalam upaya kita menyelamatkan nyawa manusia," kata dia. (NIA)