IDXChannel - Pengamat dan pegiat kemaritiman, kepelabuhan, dan logistik menyoroti adanya celah bagi pabrikan atau bengkel kontainer untuk memodifikasi atau membuat peti kemas/kontainer dengan bentuk maupun ukuran sesuai kepentingan pemesan/individual.
Sekjen Indonesia Maritime, Transportation & Logistic Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi mengemukakan celah tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan No:PM 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
"Oleh karena itu, beleid yang terbit pada Oktober 2022 itu perlu di tinjau ulang. Sebab, kami melihat ada celah bagi pabrikan/bengkel untuk memproduksi peti kemas sesuai pesanan diluar standar yang berlaku umum. Sebab pada umumnya kalau sesuai ISO kontainer internasional itu berlaku ukuran 20, 40, dan 45," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Ridwan juga mempertanyakan terkait pemilik peti kemas wajib melepas Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Aproval Plate) jika peti kemas telah dimodifikasi dan tidak memenuhi persyaratan. Namun di pasal lainnya dalam beleid itu justru menyatakan peti kemas yang dimodifikasi dapat diberikan persetujuan oleh otoritas terkait.
"Apakah persetujuan itu menyatakan peti kemas menjadi laik lagi atau bagaimana? Lalu apakah peti kemas ini yang tanpa CSC plate diberikan persetujuan jadi laik kembali," tanya Ridwan.
Oleh karenanya, kata Ridwan, sejumlah pasal-pasal mengenai modifikasi dan bengkel perbaikan peti kemas di beleid itu akan menjadi multi tafsir. Hal ini justru pada praktiknya berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan juga keselamatan dijalan raya pada saat pengangkutan peti kemas dari gudang (industri) ke pelabuhan ataupun sebaliknya.