sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modifikasi Peti Kemas Ancam Keselamatan, Pemerintah Diminta Revisi PM 25/2022

Economics editor Heri Purnomo
24/01/2023 08:15 WIB
Ada celah bagi pabrikan atau bengkel kontainer untuk memodifikasi ukuran sesuai kepentingan pemesan/individual. 
Modifikasi Peti Kemas Ancam Keselamatan, Pemerintah Diminta Revisi PM 25/2022. Foto: MNC Media.
Modifikasi Peti Kemas Ancam Keselamatan, Pemerintah Diminta Revisi PM 25/2022. Foto: MNC Media.

Di sisi lain, imbuhnya, pemerintah saat ini sedang gencar mengampanyekan serta memberikan payung hukum untuk meniadakan angkutan over dimension dan over load (ODOL). 

"Bahkan kini sudah beredar dan diperjual belikan  peti kemas ukuran 21 feet. Jadi masalah modifikasi dan bengkel kontainer ini juga salah satu hal yang kita soroti. Kalau sekarang sudah ada peti kemas ukuran 21 feet, lalu pertanyaannya sertifikat kelaikannya dari mana?  Kita khawatirkan, artinya nanti yang ukuran 21 feet-pun akan dilegalkan dan sekarang sudah banyak diperjualbelikan bisa diakses via internet," ungkap Ridwan. 

Oleh sebab itu, IMLOW mendesak PM 25/2022 itu di tinjau ulang lantaran belum secara detail mengakomodir aturan modifikasinya (kontainer) yang dimaksud seperti apa, tetapi bisa dikeluarkan sertifikat modifikasi kontainernya. 

"Sementara untuk armada angkutan peti kemas sudah ada aturannya agar tidak ODOL. Namun di satu sisi kita ingin menekan zero ODOL tetapi di sisi lain diperbolehkan modifikasi," ucap Ridwan. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement