Di sisi lain, imbuhnya, pemerintah saat ini sedang gencar mengampanyekan serta memberikan payung hukum untuk meniadakan angkutan over dimension dan over load (ODOL).
"Bahkan kini sudah beredar dan diperjual belikan peti kemas ukuran 21 feet. Jadi masalah modifikasi dan bengkel kontainer ini juga salah satu hal yang kita soroti. Kalau sekarang sudah ada peti kemas ukuran 21 feet, lalu pertanyaannya sertifikat kelaikannya dari mana? Kita khawatirkan, artinya nanti yang ukuran 21 feet-pun akan dilegalkan dan sekarang sudah banyak diperjualbelikan bisa diakses via internet," ungkap Ridwan.
Oleh sebab itu, IMLOW mendesak PM 25/2022 itu di tinjau ulang lantaran belum secara detail mengakomodir aturan modifikasinya (kontainer) yang dimaksud seperti apa, tetapi bisa dikeluarkan sertifikat modifikasi kontainernya.
"Sementara untuk armada angkutan peti kemas sudah ada aturannya agar tidak ODOL. Namun di satu sisi kita ingin menekan zero ODOL tetapi di sisi lain diperbolehkan modifikasi," ucap Ridwan. (NIA)