sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modus Aliran Dana Investasi Ilegal, PPATK: Disimpan ke Aset Kripto atau Rekening Orang

Economics editor Arie Dwi Satrio
14/04/2022 16:00 WIB
PPATK membeberkan sejumlah modus penyamaran aliran dana yang biasa terjadi dalam praktik investasi ilegal.
Modus Aliran Dana Investasi Ilegal, PPATK: Disimpan ke Aset Kripto atau Rekening Orang (Dok.MNC)
Modus Aliran Dana Investasi Ilegal, PPATK: Disimpan ke Aset Kripto atau Rekening Orang (Dok.MNC)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar modus penyamaran aliran uang yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal. Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus aliran uang investasi ilegal disamarkan dalam bentuk aset kripto hingga disimpan di rekening orang lain.

"Modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

PPATK berjanji akan menelusuri aliran uang investasi ilegal tersebut hingga tuntas. Ivan menjelaskan sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. 

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi bodong," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan membeberkan, bahwa PPATK sudah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement