IDXChannel - Polisi menangkap perempuan berinisial RD (42), warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Mantan pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumatera Utara itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan yang membuat korbannya merugi hingga Rp1 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan RD ditangkap atas laporan korbannya berinisial RH. Korban merasa ditipu dengan dijanjikan bisa menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi dan PDAM Tirtabina Asahan.
"Modusnya tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan," kata Hadi, Rabu (15/6/2022).
Hadi menyebutkan ada delapan orang yang telah dijanjikan oleh pelaku menjadi pegawai PDAM baik menggantikan pegawai meninggal dunia terpapar COVID-19 hingga yang sudah pensiun. Delapan orang ini telah dimintai keterangannya.