IDXChannel - Polisi menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung pada Juni lalu. Dana tersebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) dimana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," katanya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.