sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ungkap Modus Pencucian Uang Investasi Bodong, PPATK: Pakai Aset Kripto hingga Transfer Dana 

Economics editor Riezky Maulana
07/04/2022 10:10 WIB
PPATK mengungkap beragam modus pencucian uang yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal
Ungkap Modus Pencucian Investasi Bodong, PPATK: Pakai Aset Kripto hingga Transfer Dana  (Dok.MNC)
Ungkap Modus Pencucian Investasi Bodong, PPATK: Pakai Aset Kripto hingga Transfer Dana  (Dok.MNC)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabuhi penghimpunan dan pembayaran dana secara illegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu diantaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship. 

Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabuhi bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

Selain itu, PPATK menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana atau Payment Gateway. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, dugaan ini berdasar dari pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022). 

Ivan menyebutkan bahwa pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Tak hanya itu, pelaku investasi ilegal juga memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum, dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger. 

Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi.

“Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement