Ivan memproyeksikan bahwa data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.
Sementara itu, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus Investasi Ilegal de nga total saldo sebesar Rp588 miliar. Nominal itu terdapat pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.
"PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines," jelasnya.
Di negara tersebut, transaksinya mencapai nilai total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp123 Miliar pada periode 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.
(IND)