sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ungkap Modus Pencucian Uang Investasi Bodong, PPATK: Pakai Aset Kripto hingga Transfer Dana 

Economics editor Riezky Maulana
07/04/2022 10:10 WIB
PPATK mengungkap beragam modus pencucian uang yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal
Ungkap Modus Pencucian Investasi Bodong, PPATK: Pakai Aset Kripto hingga Transfer Dana  (Dok.MNC)
Ungkap Modus Pencucian Investasi Bodong, PPATK: Pakai Aset Kripto hingga Transfer Dana  (Dok.MNC)

Ivan memproyeksikan bahwa data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.

Sementara itu, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus Investasi Ilegal de nga total saldo sebesar Rp588 miliar. Nominal itu terdapat pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.  

"PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines," jelasnya. 

Di negara tersebut, transaksinya mencapai nilai total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp123 Miliar pada periode 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement