IDXChannel - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif. Purnawirawan Jenderal TNI tersebut justru menilai persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, Rabu (23/2/2022).
Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14%).
Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.