sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Monopoli Sistem Operasi Android, Google Dijatuhi USD177 Juta di Korea Selatan

Economics editor Shifa Nurhaliza
15/09/2021 12:04 WIB
Regulator Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Alphabet Inc. milik Google senilai 207,4 miliar Won atau USD177 juta.
Monopoli Sistem Operasi Android, Google Dijatuhi USD177 Juta di Korea Selatan. (Foto: MNC Media)
Monopoli Sistem Operasi Android, Google Dijatuhi USD177 Juta di Korea Selatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Regulator Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Alphabet Inc. milik Google senilai 207,4 miliar Won atau USD177 juta atau bila dikonversikan, setara Rp253 triliun. Ini diajukan atas tuduhan penyalahgunaan dominansi pada industri sistem operasi android dan aplikasinya.

Mengutip program 1st Session Closing IDX Channel, Rabu (15/9/2021), denda senilai 207,4 miliar Won yang diputuskan pada Selasa (14/9/2021) adalah salah satu pungutan tertinggi yang dikenakan oleh negara ini atas penyalahgunaan dominasi pasar. Setelah denda yang dikenakan oleh chipset seluler Qualcomm Inc.

Pada Agustus 2021 lalu, Korea Selatan menjadi negara pertama yang meloloskan undang-undang yang memaksa Apple Inc. dan Google untuk membuka toko aplikasinya kepada sistem pembayaran eksternal. Denda tersebut merupakan pelanggaran anti-trust terbaru yang dilakukan Google di Korea Selatan.

Awal bulan ini, parlemen meloloskan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar seperti Google, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. Hal ini secara efektif menghentikan pengembang dari membebankan komisi pada pembelian di dalam aplikasi.

Dilansir dari Reuters, Rabu (15/9/2021), tindakan Komisi Perdagangan Korea Selatan (KTFC) bertujuan untuk memacu persaingan dengan memberikan kebebasan kepada para pengembang untuk menciptakan fork dari android tanpa takut akan dikenai tindakan hukum dari Google.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement