sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 16-22 Juli, Tol Japek Hanya Boleh Dilintasi Kendaraan Kritikal dan Esensial

Economics editor Anggie Ariesta
16/07/2021 16:48 WIB
Jasa Marga (JSMR) akan memberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek selama Idul Adha.
Mulai 16-22 Juli, Tol Japek Hanya Boleh Dilintasi Kendaraan Kritikal dan Esensial. (Foto: MNC Media)
Mulai 16-22 Juli, Tol Japek Hanya Boleh Dilintasi Kendaraan Kritikal dan Esensial. (Foto: MNC Media)

Selain itu, Taufik menambahkan ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas izin dari Kepolisian seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Sehubungan dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 H 16 s.d 22 Juli 2021, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement