sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 16-22 Juli, Tol Japek Hanya Boleh Dilintasi Kendaraan Kritikal dan Esensial

Economics editor Anggie Ariesta
16/07/2021 16:48 WIB
Jasa Marga (JSMR) akan memberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek selama Idul Adha.
Mulai 16-22 Juli, Tol Japek Hanya Boleh Dilintasi Kendaraan Kritikal dan Esensial. (Foto: MNC Media)
Mulai 16-22 Juli, Tol Japek Hanya Boleh Dilintasi Kendaraan Kritikal dan Esensial. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah menutup tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), PT Jasa Marga Tbk (JSMR) juga akan memberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek selama libur Hari Raya Idul Adha.

Pelaksanaan pembatasan ini dilaksanakan oleh Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD). Di mana hanya kendaraan-kendaraan yang masuk dalam ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saja diperbolehkan untuk melintas.

General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar, menjelaskan kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16-22 Juli 2021.

“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Taufik menjabarkan mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek. Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement