IDXChannel - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan sebagai Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, besok Selasa (20/9/2022).
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara Indonesia dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Apalagi saat ini marak kasus kebocoran data yang meresahkan masyarakat dan pemerintah.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ujarnya.