Gol I: Rp 3.500.- yang semula Rp 3.000.-
Gol II: Rp 5.000.- yang semula Rp 4.500.-
Gol III: Rp 5.000.- yang semula Rp 4.500.-
Gol IV: Rp 6.500.- yang semula Rp 6.500.-
Gol V: Rp Rp 6.500.- yang semula Rp 6.500.-
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll). Tol ini berperan sebagai akses vital yang menjadi penggerak roda perekonomian untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta.
Keberadaannya turut mendukung perekonomian wilayah dan properti, pengembangan kawasan industri, dan pusat perbelanjaan.
Empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan, memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
(SLF)