IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.20/2021. Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa terdapat 16 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang juga akan melaksanakan PPKM Darurat. PPKM Darurat ini diberlakukan mulai hari ini tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Sebagaimana yang disebutkan pada diktum kesatu huruf c angka 1 bahwa Kabupaten/kota tersebut antara lain Kota Medan, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.
“Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf c 1 diberlakukan PPKM Darurat,” bunyi diktum kesembilan A.
Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Kabupaten/Kota tersebut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);