sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Daerah Luar Jawa-Bali

Economics editor Dita Angga Rusiana
12/07/2021 12:50 WIB
16 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali juga akan melaksanakan PPKM Darurat mulai hari ini tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat (Ilustrasi)
PPKM Darurat (Ilustrasi)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.20/2021. Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa terdapat 16 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang juga akan melaksanakan PPKM Darurat. PPKM Darurat ini diberlakukan mulai hari ini tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Sebagaimana yang disebutkan pada diktum kesatu huruf c angka 1 bahwa Kabupaten/kota tersebut antara lain Kota Medan, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

“Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf c 1 diberlakukan PPKM Darurat,” bunyi diktum kesembilan A.

Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Kabupaten/Kota tersebut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement