sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Daerah Luar Jawa-Bali

Economics editor Dita Angga Rusiana
12/07/2021 12:50 WIB
16 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali juga akan melaksanakan PPKM Darurat mulai hari ini tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat (Ilustrasi)
PPKM Darurat (Ilustrasi)

g) pupuk dan petrokimia

h) semen dan bahan bangunan

i) obyek vital nasional

j) proyek strategis nasional

k) konstruksi (infrastruktur publik)

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100%  staf tanpa ada pengecualian

2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf.

3. untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

4. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement