sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Daerah Luar Jawa-Bali

Economics editor Dita Angga Rusiana
12/07/2021 12:50 WIB
16 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali juga akan melaksanakan PPKM Darurat mulai hari ini tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat (Ilustrasi)
PPKM Darurat (Ilustrasi)

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

d) perhotelan non penanganan karantina

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dapat beroperasi dengan ketentuan

1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement