sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik 3,67 Persen, UMP Sumut 2024 Jadi Rp2.809.915

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
20/11/2023 19:21 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.809.915. Angka ini Naik 3,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.809.915. Angka ini Naik 3,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya.  (MNC Media)
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.809.915. Angka ini Naik 3,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya.  (MNC Media)

"Ya kami Dewan Pengupahan Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Hassanudin menjelaskan pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.

"Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus," kata Hassanudin.

Hasanuddin mengungkapkan keputusan UMP Sumut tahun 2023 itu, merujuk dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Sudah sepakat secara umum, mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka," tutup Hassanudin.  

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement