“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.
Dengan begitu, Adita mengatakan sejumlah Prokes masih tetap dberlakukan mulai dari memakai masker dan cuci tangan hingga menjaga jarak.
“Ya itu pasti,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.” Kata Luhut dalam evalusi PPKM, Senin (7/3/2022). (FHM)