sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Moda Transportasi Umum Tak Perlu PCR Atau Antigen, Begini Komentar Kemenhub

Economics editor Azfar Muhammad
07/03/2022 15:45 WIB
Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
Naik Moda Transportasi Umum Tak Perlu PCR Atau Antigen, Begini Komentar Kemenhub. (Foto: MNC Media)
Naik Moda Transportasi Umum Tak Perlu PCR Atau Antigen, Begini Komentar Kemenhub. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Setelah sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negative ditanggapi oleh Kemenhub yang merujuak kepada Surat Edaran (SE) Satgas.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari jni aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.

“Soal ini (kebijakan tidak pcr atau antigen di perjalanan) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM  dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).

Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. 

“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.

Dengan begitu, Adita mengatakan sejumlah Prokes masih tetap dberlakukan mulai dari memakai  masker dan cuci tangan hingga menjaga jarak.

“Ya itu pasti,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.” Kata Luhut dalam evalusi PPKM, Senin (7/3/2022). (FHM)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement