Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi berupaya melaksanakan program restrukturisasi secara maksimal. Upaya ini, dilakukan sebagai komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan bersama yang disepakati bersama DPR, hingga otoritas dan lembaga terkait.
Erick pun menilai proses penyelesaian kasus Jiwasraya tidak terlepas dari dukungan Komisi VI DPR. Sebab, perkara ini tercatat cukup rumit yang menyebabkan para nasabah Jiwasraya terbengkalai selama belasan tahun.
Paralel dengan pelaksanaan program restrukturisasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya tengah didera tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi pada produk asuransi dan investasi, yang dijual pada masa lampau.
Di lain sisi, Kementerian BUMN mencatat, pemegang polis yang setuju dengan restrukturisasi, maka pemegang saham akan mengirimkan asetnya ke IFG atau IFG life.
Proses restrukturisasi tersebut bukan berarti Jiwasraya akan bertransformasi menjadi perusahaan asuransi jiwa milik negara. Namun, sebagai langkah penyelamatan para pemegang polis.