IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat/level 4 ditambah lagi era digitalisasi membuat penjualan pedagang di Pasar Tanah Abang turun Drastis.

Penurunan tersebut membuat tak jarang pemilik ruko di pasar Tanah Abang di jual atau disewakan sementara, harga yang ditawarkan kan pun jauh berbeda dengan harga beli atau sewa ruko sebelum dilanda pandemi Covid 19.
Bahkan banyak yang menjual atau menyewakan ruko mereka dengan harga yang tidak sampai setengahnya dengan harga beli ruko awal.
Sepinya ruko Tanah Abang juga disebabkan oleh perpindahan transaksi masyarakat yang memilih berbelanja secara online karena Pemberlakuan PPKM.
Salah satu pedagang di Pasar Tanah abang, Syafril (68) menceritakan bagaimana dirinya kesulitan untuk mengikuti tren transaksi digital.
Menurutnya, menjual barang melalu toko online tidak semudah dengan dagang di pasar tradisional. Mengingat umur syafril yang sudah tergolong tua.
"Jadi online ini kalau orang-orang yang umur kayak saya yang susah. Kalau yang anak muda enak dia. Apalagi kan gak bayar toko." Ujar Syafril ditemui, Kamis (29/7/2021).