Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No.32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 16 menegaskan, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi dan peternak. Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri.
Namun faktanya, peternak rakyat, mandiri atau koperasi memegang peranan 20 persen dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 persen.
Oleh karena itu, KPUN meminta kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi aturan yang dibuat oleh Dirjen PKH Kementan. Kemudian, meminta kepada KPPU untuk melakukan investigasi, karena disinyalir ada potensi kartelisasi dan monopoli dibidang perunggasan.
"Kalau memang tidak ada kartelisasi atau monopoli kenapa industri semakin menguntungkan, sedangkan peternak rakyat semakin buntung,” ujar Alvino.
Meskipun Permentan sudah ada, tambahnya, tapi fakta di lapangan harga ayam hidup di level peternak masih terombang-ambing. Sedangkan di level industri masih tenang dan sangat menguntungkan. Artinya ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri.
“Padahal kami sama-sama melakukan bisnis yang sama, yakni sama-sama ayam ras. Tetapi kenapa kami masih mengalami kerugian yang cukup panjang. Sehingga kami mendesak kepada KPPU untuk melakukan investigasi atas kekacuan bisnis yang ada di Industri Perunggasan,” tegasnya.