sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ngeyel Langgar Prokes, Jakbar Raup Denda Rp16,8 Juta dari Pelanggar Selama PPKM

Economics editor Dimas Choirul
10/08/2021 16:42 WIB
Satpol PP Jakarta Barat meraup uang denda sebesar Rp 16.850.000 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ngeyel Langgar Prokes, Jakbar Raup Denda Rp16,8 Juta dari Pelanggar Selama PPKM (Dok.MNC Media)
Ngeyel Langgar Prokes, Jakbar Raup Denda Rp16,8 Juta dari Pelanggar Selama PPKM (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meraup uang denda sebesar Rp 16.850.000 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Uang itu merupakan hasil denda warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penindakan itu dilakukan petugas selama PPKM  berlangsung yakni dari tanggal 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.

"Denda tersebut merupakan hasil pemindaian petugas di delapan kecamatan Jakarta Barat," kata Tamo dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Dari data tersebut, tercatat kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp. 4.800.000.

Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah jatuh kepada kecamatan Kembangan yakni dua orang dengan total denda Rp.200.000.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement