IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meraup uang denda sebesar Rp 16.850.000 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Uang itu merupakan hasil denda warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penindakan itu dilakukan petugas selama PPKM berlangsung yakni dari tanggal 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.
"Denda tersebut merupakan hasil pemindaian petugas di delapan kecamatan Jakarta Barat," kata Tamo dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Dari data tersebut, tercatat kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp. 4.800.000.
Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah jatuh kepada kecamatan Kembangan yakni dua orang dengan total denda Rp.200.000.