sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ngeyel Langgar Prokes, Jakbar Raup Denda Rp16,8 Juta dari Pelanggar Selama PPKM

Economics editor Dimas Choirul
10/08/2021 16:42 WIB
Satpol PP Jakarta Barat meraup uang denda sebesar Rp 16.850.000 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ngeyel Langgar Prokes, Jakbar Raup Denda Rp16,8 Juta dari Pelanggar Selama PPKM (Dok.MNC Media)
Ngeyel Langgar Prokes, Jakbar Raup Denda Rp16,8 Juta dari Pelanggar Selama PPKM (Dok.MNC Media)

Selain memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan yang ada di jalan.

Masih dengan data yang sama, jumlah warga yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM yakni sebanyak 3.850 orang.

Tercatat warga di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenakan denda sosial dengan total 619 warga. Sedangkan untuk wilayah yang warganya paling sedikit dikenakan sanski sosial adalah kecamatan Kembangan dengan total 234 warga.

Di masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku dari tanggal 10 hingga 16 Agustus ini, Tamo berharap seluruh warga di wilayahnya menaati protokol kesehatan.

"Kami imbau semuanya untuk taat prokes. Toh untuk kepentingan bersama juga," pungkasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement