sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

NIK dan NPWP Terintegrasi, DJP: Tak Semua Masyarakat Wajib Bayar Pajak

Economics editor Ikhsan PSP
27/07/2022 16:13 WIB
Pemerintah telah meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022.
NIK dan NPWP Terintegrasi, DJP: Tak Semua Masyarakat Wajib Bayar Pajak (Dok.MNC)
NIK dan NPWP Terintegrasi, DJP: Tak Semua Masyarakat Wajib Bayar Pajak (Dok.MNC)

"Kami menyadari dan kami melihat masih ada wajib pajak ataupun masyarakat yang beranggapan bahwa dengan adanya NIK diintegrasikan dengan NPWP, maka seluruh orang yang memiliki NIK atau seluruh masyarakat yang memiliki KTP kemudian serta-merta jadi membayar pajak. Ini menjadi suatu pemahaman yang harus diluruskan," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement