sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nomor Kendaraan Akan Dicatat saat Isi BBM, Ini Penjelasan Pertamina

Economics editor Rizky Fauzan
08/09/2022 09:54 WIB
PT Pertamina (Persero) mulai mencatat pelat nomor kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Umum (SPBU).
Nomor Kendaraan Akan Dicatat saat Isi BBM, Ini Penjelasan Pertamina (Foto: MNC Media)
Nomor Kendaraan Akan Dicatat saat Isi BBM, Ini Penjelasan Pertamina (Foto: MNC Media)

Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.

Hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement