"Sedangkan penonton yang tergolong PPLN tetap wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry tes atau RT-PCR jika positif maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku," jelas Wiku Adisasmito.
Terkait Prokes untuk memasuki Sirkuit MotoGP Mandalika disebutkan Wiku Adisasmito juga lebih mudah bagi mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
"Syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua atau ketiga. Selain itu tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue. Pembaruan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," pungkas Wiku Adisasmito. (TYO)