IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, Nusantara Airport di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menjadi bandara komersial. Artinya, tidak diperlukan kode International Air Transport Association (IATA) seperti bandara pada umumnya.
"Kalau untuk kode dari IATA, mungkin yang perlu jadi concern di sini adalah ini bandaranya adalah bandara khusus, bukan bandara komersial," kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Capt. Sigit Hani Hadiyanto saat ditemui pada acara 'Indonesia Aero Summit 2024' di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Lebih lanjut dia menuturkan, bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Nusantara Airport akan berstatus VVIP setidaknya hingga Desember 2024.
Menurutnya, penyandangan status VVIP pada Bandara IKN ini untuk mendukung kegiatan VVIP bagi para pejabat dan tamu negara yang hendak berkunjung ke proyek IKN. Tujuannya untuk memangkas waktu tempuh untuk sampai ke lokasi terdekat proyek ibu kota baru tersebut.
"Terus ke depannya bandara VVIP tentunya dengan plan akan dilanjutkan optimistis di 2024 akhir. Yang jelas, saat ini sudah ada Perpres yang mengatur bandara tersebut, bandaranya statusnya adalah bandara VVIP," ujar Sigit.
(YNA)