Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa keunggulan teknologi semata tidak serta-merta menjamin daya saing. Kunci utama keberhasilan ekonomi digital juga terletak pada kemampuan membangun serta merawat kepercayaan publik.
“Dalam ekonomi digital, trust is the ultimate currency. Karena itu, inovasi tidak cukup hanya unggul secara teknologi, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Adi.
Ia menerangkan, dorongan OJK terhadap pengembangan inovasi jasa keuangan berlandaskan pada mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam kerangka hukum tersebut, OJK tidak hanya memegang fungsi regulasi, pengawasan, serta perlindungan konsumen, melainkan turut mendorong sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa transformasi dan adaptasi teknologi digital merupakan syarat mutlak dalam mendongkrak produktivitas serta daya saing bangsa di kancah internasional.