Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian termaktub dalam ayat 6. Adapun di ayar 7 dijelaskan pula mengenai wewenang dan tanggung jawab penyidik OJK. (RRD)
Advertisement
OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Pada UU PPSK memberikan wewenang kepada OJK melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement