sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
06/01/2023 20:27 WIB
Pada UU PPSK memberikan wewenang kepada OJK melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (FOTO: MNC Media)
OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (FOTO: MNC Media)

Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian termaktub dalam ayat 6. Adapun di ayar 7 dijelaskan pula mengenai wewenang dan tanggung jawab penyidik OJK. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement