sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
06/01/2023 20:27 WIB
Pada UU PPSK memberikan wewenang kepada OJK melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (FOTO: MNC Media)
OJK Harus Gandeng Polri untuk Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dalam Undang-Undang entang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) apabila ingin melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. 

Agus menilai dengan aturan itu maka fungsi OJK bakal lebih kuat seperti halnya lembaga kain seperti Komisi Pemberqntasan Korupsi (KPK).

"Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan Kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (6/1/2023). 

Kata Agus, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Apalagi menurutnya, di tengah ancaman resesi global pasti akan ramai kasus penipuan di sektor keuangan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement