IDXChannel - Dalam Undang-Undang entang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) apabila ingin melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Agus menilai dengan aturan itu maka fungsi OJK bakal lebih kuat seperti halnya lembaga kain seperti Komisi Pemberqntasan Korupsi (KPK).
"Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan Kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (6/1/2023).
Kata Agus, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Apalagi menurutnya, di tengah ancaman resesi global pasti akan ramai kasus penipuan di sektor keuangan.